jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021.
Nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru tersebut termuat dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1128/2021.
BACA JUGA: Passing Grade PPPK Guru & PPPK Nonguru di Luar Dugaan, Ini Rinciannya
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.
Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang ditetapkan, terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.
BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara
“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021," kata Ari dalam sosialisasi Keputusan MenPAN-RB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Nonguru Tahun 2021, secara virtual, Jumat (3/9).
Sementara untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing nilai ambang batasnya sebesar 130 serta wawancara adalah 24.
BACA JUGA: Passing Grade PPPK 2021 Melambung, Bu Titi Syok, Waswas, Sedih
Ari mengatakan peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit.
Kemudian, dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Dalam rentang waktu 130 menit itu, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.
Dalam Kepmen yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 lalu, dijabarkan bahwa peserta akan berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosiokultural, sedangkan wawancara terdiri dari 10 butir soal.
Peserta PPPK nonguru atau jabatan fungsional (JF) dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural, serta 40 untuk wawancara.
Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai lima poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai nol. Untuk kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari satu hingga empat poin dan nol poin jika tidak menjawab.
Sementara untuk kompetensi sosiokultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari satu poin dan lima poin untuk bobot tertinggi.
Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum. Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit.
“Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit,” tandas Ari. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad