jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan di Sidoarjo dan Semarang.
Barang yang dihancurkan tersebut senilai lebih dari Rp 8,3 miliar.
BACA JUGA: Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya
Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut barang hasil sitaan.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama Februari hingga Juni 2021 pada Rabu (15/12) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Pengujung Tahun, Capaian Penerimaan Tiga Kantor Bea Cukai Ini Meroket
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, 8.151.436 batang rokok, 45 cartridge vape, dan 112.490 ml minuman beralkohol ilegal dimusnahkan.
Dari hasil penindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 4.203.754.410.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Lembaga Pendidikan untuk Optimalkan Kinerja
Padmoyo menyatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan barang milik negara (BMN).
''Bea Cukai berkomitmen terus melakukan operasi gempur rokok ilegal dari sisi produksi, pengangkutan, sampai pemasaran,'' ujar Padmoyo.
Menurut dia, Bea Cukai sedang berkolaborasi dengan pemda untuk menciptakan keseimbangan dalam berusaha.
Banyak perusahaan yang legal tersingkir oleh perusahaan yang ilegal.
Jadi, yang ilegal harus dikurangi.
Padmoyo menambahkan, salah satu cara yang dilakukan adalah membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Para pelaku ilegal diajak untuk menjalankan usahanya secara legal di dalam KIHT.
Hal tersebut juga akan berdampak pada penerimaan daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, berbagai upaya dilakukan Bea Cukai, baik preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan dan iklan layanan masyarakat maupun tindakan represif dengan operasi pemberantasan BKC ilegal,” ungkap Padmoyo.
Bea Cukai Tanjung Emas telah menyerahkan BMN eks kepabeanan dan cukai kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada Kamis (9/12).
BMN tersebut berupa 92 karton cicak yang sudah dikeringkan.
“Barang tersebut kami tegah karena pemilik tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat yang diterbitkan BKSDA Jawa Tengah,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan barang ini kepada BKSDA untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dari KPKNL Semarang.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina dan hama penyakit hewan karantina dengan cara dibakar pada Selasa (14/12).
“Sebagai community protector, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Emas selalu bersinergi untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia aman dan sesuai prosedur,” terang Anton. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi