Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya

Kamis, 16 Desember 2021 – 20:32 WIB
Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi international mobile equipment identity pada Senin (13/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kualanamu, Yogyakarta, dan Pasar Baru menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai edukasi bagi masyarakat.

Senin (13/12) Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

BACA JUGA: Pengujung Tahun, Capaian Penerimaan Tiga Kantor Bea Cukai Ini Meroket

Pemeriksa bea cukai pertama Bea Cukai Kualanamu Avriyanggu menjelaskan, penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.

IMEI ponsel bagi penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan dapat didaftarkan setelah selesai karantina.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera

''Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang selesai karantina kesehatan dapat meregistrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina,'' ujarnya.

Avriyanggu menambahkan, impor HKT melalui barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan USD 500 dan registrasi dilakukan penumpang sendiri.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Ke Pelaku Usaha untuk Optimalkan Fasilitas Pabean

“Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina, pembebasan bea masuk USD 500 sudah tidak berlaku,'' ungkapnya.

Avriyanggu menuturkan, maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2 × 24 jam.

Masyarakat tetap bisa mendaftarkan IMEI meski lupa atau tidak langsung mendaftar setelah berada di Indonesia.

Sebab, ada waktu 60 hari untuk mendaftarkan IMEI.

“Penerapan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia,'' jelas Avriyanggu.

Jadi, setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menyosialisasikan tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta.

Bea Cukai Pasar Baru memberikan sosialisasi kepada PT Pos Indonesia untuk membahas proses bisnis impor barang kiriman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler