jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyebutkan saat ini penyidik telah menyita aset milik Indra Kenz mencapai puluhan miliaran rupiah.
BACA JUGA: Minta Maaf, Indra Kenz Lalu Ucap Kalimat Ini
"Kami sudah sita aset Indra Kenz kurang lebih Rp 55 miliar," kata Kombes Candra di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Namun, masih ada aset Indra Kenz yang belum disita oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Berbaju Orange, Indra Kenz: Tak Pernah Ada Niat Merugikan Atau Menipu
Aset tersebut bahkan nilainya mencapai puluhan miliar dan sedang ditelusuri polisi.
Berikut daftar aset Indra Kenz yang sudah disita polisi:
BACA JUGA: Terlihat Santai Saat Meminta Maaf, Indra Kenz: Semua Investasi Memiliki Risiko
1. Dokumen dan bukti transaksi.
2. Ponsel.
3. Video konten.
4. 1 mobil Tesla biru.
5. 1 Ferrari California merah.
6. Rumah di Cemara Asri Jalan Buleberry no 88i, Deliserdang, Sumatera Utara.
7. Rumah di Jalan Bilal Ujung nomor 219, Medan Timur, Sumatera Utara.
8. 1 jam tangan Rolex type Oyester Perpetual date GMT Master II automatic
9. 1 jam tangan Tag Heuer type Aquaracer Calibre.
10. Uang tunai Rp 106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia.
11. Uang tunai sekitar Rp 214 juta dari akun crypto Indra Kenz di Indodax.
12. Uang tunai sekitar Rp 924 juta dari rekening BCA. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis lewat Social Media Crawling
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama