Sebegini Tuntutan Jaksa untuk Azis Syamsuddin Karena Suap Pengurusan Perkara

Senin, 24 Januari 2022 – 12:42 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Fathan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara, karena dianggap menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara.

Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ssst, KPK Usut Potongan Dana ASN untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).

Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Semua Tidur Gak Pakai Dalaman di Situ, Kebetulan Ada...

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap politikus Partai Golkar itu, yakni mencabut hak politik Azis Syamsuddin.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Hukum Azis Syamsuddin, Seru!

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.

Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas Lie. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler