jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, menaksir barang bukti uang asing yang disita dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan, jika dirupiahkan sekitar Rp 400 juta.
"Dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta kalau dirupiahkan," kata Lili saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Oknum Kader PDIP Terseret OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan, Begini Respons Djarot
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri,mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa uang asing dari OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Rabu (8/1) kemarin.
Ali menerangkan, saat ini KPK masih menghitung secara pasti jumlah uang yang disita. Selain itu, KPK masih mendalami asal muasal uang tersebut. "Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Asing Hasil OTT Wahyu Setiawan
Dalam OTT ini, Ali menerangkan KPK mengamankan delapan orang, termasuk Wahyu Setiawan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjerat politikus PDIP. Wahyu diduga menerima suap dari sosok itu untuk pengurusan Pergantian Antar-waktu (PAW) DPR RI. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Erry Riyana Meyakini OTT Bupati Sidoarjo Menggunakan UU KPK Lama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga