jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang asing dari operasi tangkap tangan alias OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Rabu (8/1) kemarin.
"Barang bukti berupa uang asing. Mengenai jumlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, Semua Komisioner KPU Disarankan Mundur
KPK masih mendalami asal muasal uang tersebut.
"Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers," ujarnya.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK terkait PAW Anggota DPR?
Selain itu, Ali menerangkan KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut, termasuk Wahyu Setiawan.
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Berikut Ini Perjalanan Kariernya
Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjerat politikus PDIP. Wahyu diduga menerima suap dari sosok itu untuk pengurusan Pergantian Antar-waktu (PAW) DPR RI. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga