jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun anggaran 2018—2020.
KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Bangunan RS Ini Jadi Sorotan
Ajay Priatna, pria kelahiran 18 Desember 1966 itu, ditahan KPK. Hutama juga ditahan.
Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Sejak Cimahi Berdiri Sampai Sekarang, Wali Kotanya Selalu Ditangkap KPK
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
KPK menduga Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap tersebut.
BACA JUGA: Brigjen TNI Suswatyo: Pasukan Sudah Ditempatkan di Beberapa Titik
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menjelaskan bahwa pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Firli Bahuri menjelaskan, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.
Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, kata dia, Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli Bahuri.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo