Sebegini UMP DKI Jakarta 2021, Tetapi Belum Resmi

Rabu, 28 Oktober 2020 – 09:58 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, nilai UMP DKI Jakarta akan sama dengan tahun 2020, yakni Rp 4.276.349 per bulan.

BACA JUGA: UMP 2021 tak Naik, Presiden KSPSI: Ini Sangat Memberatkan Buruh

"Tentu, karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat terkait UMP yang disamakan besarannya dengan tahun lalu, kami hormati sebagai sebuah keputusan," kata Ariza kepada wartawan, Selasa (27/10) malam.

Ariza menjelaskan, penetapan itu mengikuti keputusan pemerintah pusat yang mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Soal Penetapan UMP, Gus Nabil: Harus Win-Win Solution

"Kami hormati keputusan yang diambil sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan." ujar Ariza.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan UMP pada 2021.

BACA JUGA: BEM Seluruh Indonesia Demo Hari Ini, Sebegini Jumlah Massanya

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.

Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler