UMP 2021 tak Naik, Presiden KSPSI: Ini Sangat Memberatkan Buruh

Selasa, 27 Oktober 2020 – 19:53 WIB
Para buruh menggelar aksi turun ke jalan meminta kenaikan upah (Ilustrasi). Foto source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikan upah minimum (UMP) pada 2021.

Andi Gani mengaku kecewa pasalnya keputusan ini akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun, terlebih di tengah pandemi.

BACA JUGA: Soal Penetapan UMP, Gus Nabil: Harus Win-Win Solution

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ucap Andi Gani, Selasa (27/10).

Karena itu, dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

BACA JUGA: Teringat Momen Dipisahkan dengan Anak, Tamara Bleszynski: Karma Menantimu

Dirinya mengakui pengusaha memang banyak yang mengalami kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu bisa melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Menaker Minta Upah Minimum 2021 Tetap Sama seperti 2020, Ini Respons Gubernur Ganjar

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan UMP pada 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.

Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler