jpnn.com, MEDAN - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini pelaku WP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cybercrime.
BACA JUGA: Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi
Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ujaran kebencian," ujarnya di Medan, Kamis.
BACA JUGA: Siswi SMA Melahirkan, IRH Mau Enaknya Saja
Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut saat berada di kediamannya, Rabu (25/11).
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.
BACA JUGA: ASN Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Periksa CCTV, Oh Diduga...
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti