Motif Pembunuhan Febri Setiawan Akhirnya Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis, 24 November 2022 – 19:17 WIB
Jajaran Polres OKU Timur saat merilis kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Palembang dengan cara dibakar, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/Edo Purmana)

jpnn.com, MARTAPURA - Polisi mengungkap motif pembunuhan mahasiswa bernama Febri Setiawan, 20, di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial HA, 20, ingin menguasai mobil Honda Brio milik korban.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap di Jambi, Langsung Diterbangkan ke Sumut

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menjelaskan tersangka HA sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang sesama mahasiswa untuk menguasai harta bendanya.

Setelah bertemu di Kabupaten Ogan Ilir, tersangka masuk ke mobil dan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam saat berada di Tanjung Senai pada Selasa (22/11/2022) malam.

BACA JUGA: Warga Sipil Kembali Ditembak di Manokwari, 2 Pelaku Diburu Polisi

"Korban dan pelaku ini memang sama-sama mahasiswa di Palembang, tetapi mereka baru kenal," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil mobil Honda Brio warna kuning nomor polisi BG 1905 BR milik korban, pelaku berencana untuk menjualnya.

BACA JUGA: Pengunjung Lapas Kediri Selundupkan Barang Terlarang dalam Roti Tawar, Begini Penampakannya

Namun, belum sempat menjual mobil milik korban, tersangka lebih dahulu diringkus jajaran Polres OKU Timur pada Rabu (23/11).

Setelah membunuh korban, tersangka sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya, kemudian membawa jasad Febri ke rumah pelaku di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

"Jenazah Febri sempat dibawa ke rumah tersangka dengan dimasukkan ke bagasi mobil dan diparkir di rumah. Setelah sempat menginap satu malam, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakar jasad korban di wilayah Kabupaten OKU Timur," katanya.

Jasad korban ditemukan hangus terbakar di lahan kosong milik warga di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (23/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain mengalami luka bakar, pada tubuh korban juga ditemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam di bagian dada, leher bagian belakang dan perut.

"Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban dan senjata tajam jenis pisau saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka HA dijerat pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler