Sebelas Pengeroyok Dua Anggota Polisi Berhasil Diringkus

Selasa, 08 November 2016 – 22:32 WIB
Sembilan tersangka pengeroyokan dua polisi diperiksa di Polresta Bandarlampung. Foto Damiri/radarlampung/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Sembilan pelaku pengeroyokan terhadap dua polisi yakni Bripda Irfan Hananto dan Bripda Median Utomo di Jalan Majapahit, Enggal berhasil diringkus, Selasa (8/11).

Dari 11 pelaku yang berhasil ditangkap Polresta, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

BACA JUGA: Dua Polisi Babak Belur Dikeroyok Belasan Anggota Klub Mobil

Sembilan tersangka yakni AP (19) Mahasiswa, warga Kedaton, DJ (21) Mahasiswa, Segala Mider Tanjungkarang Barat, YC (20) Mahasiswa, Sukaraja, FS (20) mahasiswa, warga Kedaton, JA (19) warga Kemiling, J (19) warga Sukarame, NS (18) Pelajar, warga Terbanggi Besar Lampung Tengah, RR (19) Metro, dan PN (19) warga Lampung Barat.

“Kesembilan tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolresta AKBP Murbani Budi Pitono, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Ssstt... Wanita Ini Simpan Ratusan Butir Ekstasi di Pembalutnya

Terkait pengeroyokan dua oknum polisi, lanjut Murbani, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Median dan Bripda Irfan.

“Mereka datang ke hotel Novotel Bandarlampung untuk menjemput rekan wanitanya. Kebetulan saat itu juga mereka sedang lepas dinas,” katanya.

BACA JUGA: Dua Begal Penyebab Dewi Sartika Tewas Akhirnya Ditangkap


Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta berupa satu unit mobil milik korban, satu batang besi, dan dua buah batu. Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara menimal 7 tahun penjara. (cw11/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara PlayStation, Ayah Bawa Celurit ke Warnet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler