jpnn.com - SITUBONDO - Meski berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jangan sampai bertindak semaunya. Bila tidak, Anda bisa dipecat. Contohnya terjadi pada beberapa PNS yang melakukan pelanggaran dinas dan pelanggaran hukum selama 2013.
Sepanjang 2013, 17 PNS di lingkungan Pemkab Situbondo mendapat sanksi berat karena melanggar disiplin. Bahkan, sebelas di antaranya dipecat secara tidak hormat. "Enam PNS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat dan pembebasan jabatan," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Situbondo Lutfi Joko Prihatin.
BACA JUGA: Buntut Penggerebekan Teroris Ciputat, Bali Diperketat
Meski begitu, jumlah pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Situbondo turun jika dibandingkan dengan tahun 2012. Pada 2012, ada 22 PNS yang melanggara disiplin. Pada 2013, jumlahnya menurun menjadi 17 PNS.
Lutfi menegaskan, punishment atau hukuman bagi PNS yang nakal itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan mereka. "Ini merupakan bagian dari tindakan tegas Pemkab Situbondo kepada PNS yang melanggar," katanya.
BACA JUGA: HB X: Sekarang, Tikus Takluk dengan TBS
Menurut Lutfi, sebelas PNS dikenakan hukuman disiplin berat dan diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan dan disanksi ancaman hukuman di atas 4 tahun. Karena itu, mereka diberhentikan.
"Sebelas PNS terpaksa disanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Mereka ada yang golongan II, III, dan golongan IV. Pelanggaran yang dilakukan para PNS itu bervariatif, di antaranya tidak masuk kerja tanpa alasan, nikah siri, kejahatan narkoba, kejahatan korupsi, perceraian tanpa izin, dan terbukti menjadi calo PNS," beber Lutfi.
BACA JUGA: Mulai Eksodus, Eks PSK Dolly Jadi Primadona di Malang
Selain pemberian sanksi berat, juga ada beberapa PNS yang mendapat sanksi sedang dan ringan. "Yang disanksi sedang ada satu orang. Hukumannya penurunan pangkat 1 tahun. Saat ini ada lima PNS yang masih dalam proses," terangnya. (rri/als/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Anak Nakal Turun, Kualitas Kenakalan Naik
Redaktur : Tim Redaksi