jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis delapan tahun penjara. Ia mengaku masih mencari petunjuk dan akan salat istikharah dulu.
"Masih Istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih istikharah," kata Anas saat ditemui di depan Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
BACA JUGA: Baru 78 Anggota F-PG yang Dipastikan Setuju Pilkada oleh DPRD
Anas berkelakar bahwa istikharah itu dilakukan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
"Masih istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, dzikir dulu," ujarnya.
BACA JUGA: Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara adik Anas, Anna Luthfi mengaku kecewa dengan vonis hakim. Keluarga, lanjut dia, menyesal vonis hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
"Tentu keluarga menyesalkan proses dan putusan yang jauh dari keadilan, itu yang keluarga sesalkan. Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tapi keadilan belum kita temui," ucap Anna.
BACA JUGA: Forum Honorer K2 Klaim Perjuangannya Bawa Hasil
Soal langkah hukum, Anna menyerahkannya kepada Anas. "Proses selanjutnya (banding atau tidak) menunggu proses Istikharah-nya mas Anas," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigasi Insiden BatamÃÂ Belum Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi