Sebelum Begituan, Artis ST Ternyata Sempat Salah Kamar Hotel

Jumat, 27 November 2020 – 20:11 WIB
Polisi bertanya kepada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/pras

jpnn.com, JAKARTA - Artis inisial ST alias M ternyata sempat salah masuk kamar hotel sebelum dirinya diciduk polisi pada Selasa (24/11) malam.

Hal itu diketahui dari kamera pengawas hotel yang merekam kedatangan ST di lobi hotel.

BACA JUGA: Ini Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ada Alat Kontrasepsi

Dalam rekaman kamerea tersebut, ST datang sekitar pukul 21.47 WIB. Ia diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan kemudian naik lift hotel.

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

BACA JUGA: Siapakah Pria yang Begituan dengan Artis ST dan SH di Kamar Hotel?

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH.

Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

BACA JUGA: Pernah Begituan di Kantor, Nikita Mirzani: Nikmat Banget

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres, saat jumpa pers, Jumat (27/11).

Menurut Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, ST dan SH dalam keadaan berhubungan suami istri bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua muncikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler