jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses persidangan sebelum memutuskan lebih lanjut mengenai dugaan komunikasi yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah itu, Lili Pintauli Siregar terhadap pihak beperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
KPK menyatakan masih memantau persidangan.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/7).
Menurut Fikri, KPK akan meminta jaksa penuntut umum untuk menyimpulkan seluruh fakta-fakta pada bagian akhir persidangan. Hal itu akan tertuang dalam analisia yuridis surat tuntutan.
Di sisi lain, Fikri juga menyebutkan bahwa Lili kini sedang diproses mengenai dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Saat ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
"Nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," kata dia.
Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, lanjut Fikri, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Dia menjamin hal itu sebagai akuntabilitas dan transparansi publik.
BACA JUGA: Konon, Lili Pintauli Siregar Menelepon Wali Kota Tanjungbalai, Menyebut Nama Fahri
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan Terdakwa MS ini. Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Dewas KPK Ogah Mendalami Fakta Persidangan Perkara Suap yang Menyeret Lili Pintauli
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga