Dewas KPK Ogah Mendalami Fakta Persidangan Perkara Suap yang Menyeret Lili Pintauli

Selasa, 27 Juli 2021 – 10:45 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak untuk mendalami fakta persidangan yang menyebut Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah itu.

Dalam sidang itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut pernah berbicara melalui tekepon dengan terdakwa kasus suap penanganan perkara itu, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Konon, Lili Pintauli Siregar Menelepon Wali Kota Tanjungbalai, Menyebut Nama Fahri

Anggota Dewas KPK Hardjono mengatakan, fakta persidangan itu tidak akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

"Kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," kata Hardjono saat dihubungi, Selasa (27/7).

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Jauhkan Sentimen Mayoritas dan Minoritas dari Lingkungan Belajar

Menurut dia, persidangan tindak pidana suap yang berjalan saat ini dengan proses pendalaman pelanggaran etik merupakan dua hal yang berbeda.

Dia menegaskan bahwa Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

BACA JUGA: Perbuatan MTK pada Nenek MGR Ini Keterlaluan, Sontoloyo, Begini Kejadiannya

"Kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," ucap Hardjono menanggapi fakta persidangan perkara suap penyidik KPK itu.

Seperti diketahui, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju membenarkan bahwa terdakwa Syahrial pernah bercerita soal komunikasinya dengan Lili Pintauli.

Robin menceritakan hal tersebut saat bersaksi untuk terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, melalui telekonferensi, Senin kemarin.

Saksi Robin yang juga menjadi tersangka karena menerima suap dari Syahrial itu juga membenarkan bahwa Lili menyampaikan permintaan.

Menurut AKP Stepanus Robin Pattuju, Lili menyatakan berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas mejanya.

"Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya, nih. Itu (kata) Bu Lili kepada terdakwa saat itu, pak," kata Robin mengulang pernyataan Syahrial.

Berdasarkan penjelasan Robin, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif saat itu memohon kepada Lili untuk membantu perkaranya. Lili pun merespons permintaan Syahrial.

"Bu Lili menyampaikan, 'Ya, sudah, ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler