Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri

Kamis, 29 Desember 2011 – 06:43 WIB

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan penerima dana santunan lahan Celebes Convention Centre, Hamid Rahim Sese, menjadi buronanPasalnya, baik saat pemanggilan dan upaya penjemputan paksa yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Kemarin, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO

BACA JUGA: 2012, Taksi di Batam Wajib Pakai Argo

Saat akan dijemput paksa yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan, melalui ponselnya, Rabu, 28 Desember.

Sebagai antisipasi pihak Kejaksaan Negeri Makassar telah meminta bantuan pencarian terhadap koruptor dana santunan lahan CCC Rp3,4 miliar tersebut ke Polda Sulsel
Surat tersebut bernomor, B114/R.4/10/EUH/12/2011, tertanggal 27 Desember 2011.

"Kita sudah bersurat ke Kapolda untuk permintaan bantuan pencarian tersebut

BACA JUGA: 2.007 Balita Kekurangan Gizi

Siapa saja masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan kami harap bantuannya untuk memberikan informasinya kepada kami," tandasnya.

Eksekusi terhadap terpidana korupsi Hamid Rahim Sese ini dilakukan berdasarkan putusan terhadap yang bersangkutan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap)
Dimana majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Putusan mahkamah agung terhadap kasasi bernomor Nomor 2550 K/PID.SUS/2010 Tahun 2011

BACA JUGA: Mengalir, Bantuan ke Aktivis Jahit Mulut

Musyawarah atas putusan tersebut dilakukan 24 Juni 2011, dan dibacakan 28 Juni 2011 laluMajelis hakim dipimpin HM Imron Anwari, dengan anggota, Timur P Manurung dan H Suwardi serta Panitera, Oloan Harianja

Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dengan pidana penjara selama empat tahun(abg/pap)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bima Dicurigai Terima Upeti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler