jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika sampai pada rapat pleno Rabu (8/5) malam belum juga menyelesaikan pembahasan rekapitulasi suara dari seluruh daerah pemilihan yang ada.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KIPP, Girindra Sandino, desakan dikemukakan karena Perppu sangat dibutuhkan demi menyelematkan pemilu di Indonesia. Apalagi pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, telah menyiapkan rancangannya, meski KPU belum memintanya.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bogor Jadi Tersangka Suap
“KIPP berpendapat penerbitan Perppu tidak hanya menghindari kebuntuan dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 319 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, tapi juga untuk menghilangkan kebingungan publik terhadap proses pemilu yang akan berdampak pada terdegradasinya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/5) malam.
Selain mendesak KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Girindra, juga harus pro aktif merekomendasikan penyelenggara pemilu meminta penerbitan Perppu. Jangan justru berdiam diri, seolah-olah mengamini para komisioner KPU terkena sanksi.
BACA JUGA: Hadir di Sidang Century, Anas Puji Boediono
“Saya kira belum terlambat bagi KPU meminta Perppu perpanjangan massa rekapitulasi nasional kepada Presiden. Karena secara institusional, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu memang KPU dan Bawaslu. Tapi secara konstitusional, Presiden RI tidak bisa menghindar jika terjadi permasalahan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tantang KPK Tangani Kasus Suap di Lantas Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Pernah Kelabakan Ditanya JK Soal SMS
Redaktur : Tim Redaksi