Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik

Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB

JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Kemarin (11/11), Yusril yang berstatus sebagai tersangka menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai pertimbangan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

"Saya menyerahkan beberapa dokumen yang relevan dengan perkara ini," kata Yusril di Kejagung, kemarin (11/11)

BACA JUGA: Kloter Pamungkas Terbang ke Tanah Suci

Tidak lama Yusril berada di Gedung Bundar
Dia datang sekitar pukul 13.45 dan keluar pada 14.10.
   
Penyerahan beberapa dokumen pendukung oleh Yusril itu bisa dikatakan dilakukan di saat-saat terakhir

BACA JUGA: KPK Incar Pejabat Otorita Batam

Sebab, saat ini tim penyidikan sudah menyerahkan berkas perkara Yusril ke tahap penuntutan
Jika direktur penuntutan menyatakan berkas lengkap (P-21), maka perkara Yusril bakal berlanjut ke pengadilan.

Dokumen yang diserahkan itu di antaranya adalah LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000

BACA JUGA: BKD yang Umumkan Formasi CPNS

Intinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan pendaftaran perseroan dalam waktu satu tahunHal itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.

"Saya bertindak sebagai lawmaker dalam membuat kepmen tersebutJadi ini harus dikaji lebih jauh, biasanya lawmaker itu tidak bisa disalahkan," papar pemeran Laksamana Chenh Ho dalam sebuah film itu.
   
Selain itu, Yusril juga menyertakan dua lembar copy surat dari Menkum HAM yang saat itu dijabat Andi Mattalata kepada Menteri Keuangan, setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan SisminbakumDalam surat itu, Menkum HAM memohonn anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk waktu satu bulan.

Dengan perhitungan itu, menurut Yusril, jika Sisminbakum dikelola negara selama 7 tahun (84 bulan), maka akan membutuhkan biaya Rp 840 miliarPadahal, selama ini Kejagung menyebutkan bahwa kerugian Sisminbakum yang pengoperasiannya oleh swasta (PT Sarana Rekatama Dinamika) adalah Rp 420 miliar"Jadi lebih rugi jika diambil oleh Negara," kata mantan Mensesneg itu.
   
Dalam dokumen yang diserahkan Yusril, juga terdapat dua copy buku statistic Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS)Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum.

Yusril mengaku telah mengetahui bahwa berkasnya sudah sampai di tangan direktorat penuntutan pidsus KejagungNamun dia belum mengetahui perkembangan terakhirnya.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak jika Kejagung melimpahkan perkara kliennya itu ke pengadilanNamun sebelum itu, dia meminta Kejagung kembali mengkaji kasus tersebut melalui dokumen-dokumen yang diserahkan"Kami berharap ini mesti dikaji lebih baik, lebih jauh," katanya.
   
Maqdir beralasan, kasus kliennya adalah berkaitan dengan kebijakanSementara kebijakan, kata dia, tidak bisa diadili"Yang bisa diadili kalau ada perbuatan pidanaKebijakan ini kan tidak ada pidananya," ujar pengacara senior itu(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meliana Akan Dikonfrontir dengan Pengawal Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler