Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 31 Juli 2024 – 16:42 WIB
Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik. Foto: koleksi pribadi

jpnn.com - Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Jamaludin Malik meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) objektif dan memberikan sanksi tegas terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA: PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI Edward Tannur itu pun menuai polemik.

"Vonis itu banyak kejanggalan. Saya harap Komisi Yudisial dan Bawas MA memberikan sanksi tegas untuk para hakim ini,” kata Malik, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim

Politikus asli Jepara itu menegaskan bahwa sanksi tegas itu untuk membuat citra lembaga peradilan baik kembali di mata masyarakat. Sebab, vonis bebas Ronald Tannur menjadi gunjingan publik.

“Ini demi citra lembaga peradilan. Jadi, jangan setengah hati dalam memprosesnya," tutur politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sudah diadukan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.

Sementara itu, keluarga Dini Sera melalui kuasa hukum juga berjuang mencari keadilan. Mereka juga sudah mengadukan hal tersebut kepada Komisi III DPR RI.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler