jpnn.com - POLRES Jakarta Selatan membeberkan proses penangkapan gitaris Ari “Padi” yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba. Saat di bekuk di di sebuah studio musik pribadi lantai dua di Jalan Matahari Raya, Blok I1 28 05/09 Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (22/1) pukul 03.00 dini hari, polisi menemukan berbagai alat bukti.
Di antaranya adalah satu paket sabu, satu alat penghisap bong, dan sisa hisap setelah pemakaian, alumunium foil, serta korek api. Gitaris yang kini tergabung dalam grup band Musikimia itu langsung menjalani tes urine.
BACA JUGA: Aktor Irwansyah Umbar Senyum di KPK
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan penangkapan Ari merupakan hasil dari penangkapan seorang bandar narkoba bernama Rohimin alias Imin. Imin ditangkap sehari sebelum penangkapan Ari.
“Ari belanja narkoba Rp 1,6 Juta di Imin,” kata Hando.
BACA JUGA: Ini Tanggapan KPK Soal Ocehan Hasto Kristiyanto
Penangkapan Ari ini menambah panjang daftar musisi yang harus berurusan dengan polisi. Beberapa waktu lalu Fariz RM dibekuk untuk kali kedua karena positif menggunakan sabu-sabu dan ganja. Bahkan mantan drumer Padi Yoyok juga pernah ditangkap karena narkoba. (mg1/mas)
BACA JUGA: Jokowi: Pilkada Langsung Segera Diimplementasikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan: Angkot Wajib Pakai AC
Redaktur : Tim Redaksi