jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam sebuah ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Habib Bahar ditahan di sel terpisah dengan tahanan lainnya di Mapolda Jabar.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda," kata Kombes Ibrahim dilansir JPNN Jabar, Selasa (5/1).
Penahanan Habib Bahar dilakukan karena kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Bahar di Tahanan Polda Jabar
"Ini masih ada beberapa rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan yang harus diselesaikan," beber mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Kombes Ibrahim menyampaikan Habib Bahar menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam, dimulai pukul 12.30 dan selesai pukul 21.00 WIB pada Senin (5/1).
BACA JUGA: 3 Catatan Kritis Mardani Setelah Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Jleb!
Penyidik memberikan 24 pertanyaan kepada Habib Bahar selama proses pemeriksaan.
"Dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu diperoleh beberapa keterangan yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan, kemudian tahapan berikutnya penyidik melaksanakan gelar perkara," bebernya.
Dari gelar perkara disimpulkan dalam perkara ini tim penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk diperoleh dalam menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
"Akhirnya dilakukan penetapan tersangka kepada BS, dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam.
Dia lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagai dasar untuk menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
"BS (status) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Arief di Mapolda Jabar, Senin malam (3/1).
Selain itu, TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi