Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi

Minggu, 18 Desember 2022 – 23:59 WIB
Ilustrasi - Amien Rais meluncurkan logo Partai Ummat. Foto screenshot akun Amien Rais Offical di YouTube.

jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk menghadapi gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dia menjelaskan konsolidasi dilakukan dengan 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

BACA JUGA: Respons Hasto PDIP untuk Tuduhan Amien Rais soal Permainan Singkirkan Partai Ummat

"Sebagai bentuk kesiapan KPU RI mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengonsolidasikannya dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota di 2 provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan pada Minggu (18/12).

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, Amien Rais Perlu Tahu

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

BACA JUGA: KPU Siap Bertemu Partai Ummat saat Mediasi di Bawaslu

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat secara resmi mengajukan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu dibuat setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menyatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

"Ada pengumuman hasil verfikasi faktual Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Bawaslu RI, Jumat (16/12).(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler