KPU Siap Bertemu Partai Ummat saat Mediasi di Bawaslu

Minggu, 18 Desember 2022 – 16:08 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Laman KPU Kota Bandung.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan hadir dalam mediasi pertama terkait gugatan yang dilayangkan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12).

BACA JUGA: Tidak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Menggugat KPU

"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada Senin, 19 Desember 2022 jam sepuluh," kata Idham.

Idham menyampaikan bahwa gugatan sengketa itu merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI.

BACA JUGA: ART: Kenapa Bawaslu Terusik dengan Safari Politik Anies?

Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 466-472 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA: Diambil Alih Muchdi PR, Partai Berkarya Malah Gagal Ikut Pemilu, Sekarang Gugat KPU

Namun, jika gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, partai politik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler