Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel

Sabtu, 23 September 2023 – 04:50 WIB
Tersangka PAH digiring untuk konferensi pers di Polsek Batam Kota, Jumat (22/9). (ANTARA/Yude)

jpnn.com, BATAM - Polisi menangkap PAH (18), pelaku pembunuhan terhadap S di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan PAH melakukan pembunuhan karena motif asmara sesama jenis.

BACA JUGA: Motif Pria di Batam Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jangan Kaget

Pembunuhan terhadap korban didasari oleh sakit hati.

Mereka berdua baru bertemu satu minggu di tempat kerja pelaku.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

"Pelaku juga ingin menguasai harta korban. Hubungan antara korban dengan tersangka ini adalah hubungan sesama jenis," ujar Betty Novia, Jumat (22/9).

Korban tewas di daerah Batam Center, Kota Batam pada Rabu (20/9) malam.

BACA JUGA: Penampakan Aset Mewah Milik Afiliator Judi Online di Pekanbaru, Buset

Dia mengatakan dalam kurun waktu seminggu itu, keduanya sudah pernah berjalan dan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.

Namun, beberapa hari terakhir, korban selalu menolak ajakan tersangka bila diajak jalan-jalan. Hal itulah yang membuat tersangka cemburu, mengira korban memiliki pasangan lain.

Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.

Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam.

Setelah makan malam, korban lalu mengajak tersangka ke sebuah hotel.

Namun, tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi, tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak seusai mendapat laporan dari warga.

Tidak sampai 24 jam tersangka sudah ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bekasi jadi Provokator, Menghasut Kekerasan di Aksi Bela Rempang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler