Sebelum Menggugat di MK, Calon Berkaca Dulu

Sabtu, 19 Maret 2011 – 23:57 WIB

JAKARTA - Peserta pemilihan umum kepala daerah diingatkan agar berkaca diri sebelum mengajukan gugatan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)Hal itu disampaikan peneliti senior Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem),  Topo Santoso, usai menyampaikan sika terhadap  RUU Pemilukada, di salah satu cafe, di Jakarta, Sabtu (19/3)

BACA JUGA: BK Segera Tentukan Nasib Petinggi PKS



Menurut Topo sikap tersebut penting agar terjadi efektivitas dalam penanganan Pemilukada.  Kasus yang masuk tidak menumpuk seperti yang terjadi selama ini.  "Selain itupun biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa jelas tidak sedikit," ujarnya
Seperti untuk biaya pengacara dan lainnya selama proses peradilan di MK berlangsung.

Topo mengatakan budaya tidak mau kalah masih dominan merasuki setiap orang di negeri ini

BACA JUGA: SBY Wajib Pimpin Rapat Setgab Tiga Bulan Sekali

Setiap mereka yang menjadi kontestan dalam pemilihan kepala derah, jika kalah biasanya akan merasa tidak puas
Lalu kemudian dicarilah segala hal untuk dapat mempermasalahkan suatu proses demokrasi yang sudah dilangsungkan.

Mantan anggota Pengawas Pemilu itu membenarkan bahwa hak untuk mengajukan keberatan hasil Pemilukada memang dijamin oleh konstitusi

BACA JUGA: Tantowi Klaim Kantongi Restu Bang Yos

"Namun begitu, bukan berarti setiap kalah harus langsung mengunggatLihat saja dulu kemungkinannya, apakah memungkinkan menang atau tidak jika gugatan diprosesKalau ternyata akhirnya tetap kalah, mendingan jangan," papar Topo.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Terharu, Ada Warga Nyumbang Saya Seribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler