JAKARTA - Peserta pemilihan umum kepala daerah diingatkan agar berkaca diri sebelum mengajukan gugatan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)Hal itu disampaikan peneliti senior Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Topo Santoso, usai menyampaikan sika terhadap RUU Pemilukada, di salah satu cafe, di Jakarta, Sabtu (19/3)
BACA JUGA: BK Segera Tentukan Nasib Petinggi PKS
Menurut Topo sikap tersebut penting agar terjadi efektivitas dalam penanganan Pemilukada. Kasus yang masuk tidak menumpuk seperti yang terjadi selama ini. "Selain itupun biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa jelas tidak sedikit," ujarnya
Topo mengatakan budaya tidak mau kalah masih dominan merasuki setiap orang di negeri ini
BACA JUGA: SBY Wajib Pimpin Rapat Setgab Tiga Bulan Sekali
Setiap mereka yang menjadi kontestan dalam pemilihan kepala derah, jika kalah biasanya akan merasa tidak puasMantan anggota Pengawas Pemilu itu membenarkan bahwa hak untuk mengajukan keberatan hasil Pemilukada memang dijamin oleh konstitusi
BACA JUGA: Tantowi Klaim Kantongi Restu Bang Yos
"Namun begitu, bukan berarti setiap kalah harus langsung mengunggatLihat saja dulu kemungkinannya, apakah memungkinkan menang atau tidak jika gugatan diprosesKalau ternyata akhirnya tetap kalah, mendingan jangan," papar Topo.(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Terharu, Ada Warga Nyumbang Saya Seribu
Redaktur : Tim Redaksi