jpnn.com, JOMBANG - Tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sempat bersembunyi sebelum menyerahkan diri kepada polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Dirmanto mengatakan perlu waktu lama sebelum anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah itu menyerahkan diri.
BACA JUGA: Nih, Pernyataan Orang Dekat Habib Rizieq Diarahkan kepada Simpatisan Bechi
Menurut Dirmanto, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7) dini hari setelah berjam-jam sembunyi.
"Kurang lebih pukul 01.00 dini hari, tersangka bisa kami amankan atau tersangka menyerahkan diri ke kami," kata Dirmanto saat dihubungi JPNN.com, Jumat siang.
BACA JUGA: Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya epolisian harus menunggu dari Kamis pagi sebelum menangkap Bechi.
Selain itu, polisi harus berhadapan dengan sukarelawan Bechi terlebih dahulu untuk melakukan penyisiran.
BACA JUGA: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang
"Kami dari pagi lakukan upaya paksa melakukan penyisiran di pondok itu. Sebelum melakukan penyisiran kami masuk, ada upaya dari pihak-pihak simpatisannya itu memblokade pintu masuk," kata Dirmanto.
Namun, aparat kepolisian berhasil membuat situasi menjadi kondusif dan tidak ada keributan.
"Kami bisa mereduksi situasi di sana menjadi kondusif," ujar Dirmanto.
Setelah kondisi kondusif, aparat kepolisian kemudian menyisir ponpes itu sembari bernegosiasi dengan keluarga Bechi.
"Kemudian kami lakukan penyisiran dari pagi sampai malam. Kami juga komunikasi terus dengan keluarga tersangka yang ada di pondok itu," ujar Dirmanto.
Dirmanto tidak menjelaskan lebih detail perihal lokasi persembunyian Bechi. Dia memastikan Bechi tetap ada di ponpes selama dicari polisi.
"(Sembunyi, red) di seputaran wilayah pelosok situ," kata Dirmanto.
MSAT ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan itu ditolak.
MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.
Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai buronan dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Kiai di Jombang Menyerahkan Diri, Kompolnas Sampaikan Pesan Penting
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama