Sebelum Mudik Lebaran, ASN Wajib Mengetahui Larangan dari MenPAN-RB Ini

Senin, 27 Mei 2019 – 22:18 WIB
Menpan RB Syafruddin. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang akan mudik lebaran. Tidak boleh satu pun ASN yang menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik.

“Semua mobil dinas harus dikandangkan di kantor. Tidak boleh ada yang bawa mobil dinas karena itu dibeli dari uang rakyat. Mudik kan urusan pribadi, jadi enggak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Menteri Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2019: Terminal Bus Mulai Ramai

BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini menurut Menteri Syafruddin sudah dituangkan dalam surat edaran. Aturan ini pun sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2019: Diskon Tarif Tol Ditetapkan 15%

Tidak hanya larangan penggunaan mobil dinas, permintaan parcel juga diharamkan. Para ASN yang mendapatkan parcel harus melaporkan ke KPK.

"Enggak boleh terima parcel. Cukup ambil kartu ucapannya. Yang sudah terlanjur dikirim ke rumah, laporkan ke KPK karena itu bentuk gratifikasi," tegasnya.

BACA JUGA: Tol Trans Sumatera Siap Layani Mudik Lebaran 2019, Dulu 12 Jam Kini Hanya 6 Jam

Dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, menurut Menteri Syafruddin, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menerima pemberian dari relasi dalam bentuk apa pun.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN : PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler