Sebelum NIP Terbit, Data Honorer K2 Diumumkan ke Publik

Selasa, 29 September 2015 – 01:07 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, proses verifikasi dan validasi (verval) data honorer K2 akan dilakukan secara berlapis-lapis.

Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi pusat dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.

BACA JUGA: Waduh, Garuda Indonesia Telantarkan Penumpang Tujuan Pekanbaru

"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa. Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).

Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib melakukan verifikasi. Jika sudah selesai verifikasi tahap kedua, barulah data diserahkan lagi ke BKN regional.

BACA JUGA: Menteri Siti Minta Singapura Lebih Arif

Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.

Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi dalam melakukan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak memastikan, nantinya BKN akan memberikan tenggat waktu penyerahan data hasil verval ke pusat.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Jadi Sasaran Curhat Jaksa soal Keterbatasan Fasilitas Pengadilan Tipikor

"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses. (Para honorer K2, red) jangan salahkan pusat jika pemdanya lambat. Salahkan saja pemdanya," cetus Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 honorer K2 yang datanya saat ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar kasus tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri karena diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.

Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30 persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.

Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.

"Mungkin akan menggunakan hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung hukum tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking.‎ Jadi hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi sampai terendah, kemudian dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).

Namun ditekankan lagi Bima, bahwa mekanisme pengangkatannya masih harus menunggu payung hukum. Termasuk apakah nantinya dipastikan yang berusia tua mendapat prioritas, harus dituangkan dulu dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler