Sebelum Pindah Rutan, Nazar Tak Mau Diperiksa

Senin, 22 Agustus 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA- Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap Wisma AtletSayangnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini melalui tim kuasa hukumnya Dea Tunggadewi menyatakan kliennya menolak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pindah Rutan

BACA JUGA: Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal



"Pak Nazar berpesan tak mau datang, tak mau memberikan keterangan sebelum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob," ujar Dea saat dihubungi, Senin (22/8).

Saat ini, menurut Dea, posisi Nazar masih di rutan
"Apa salahnya sih KPK memindahkan dia, Pak Nazar kan nggak minta pindah ke rumah, dia cuma mau dipindahkan ke rutan, boleh Rutan Cipinang atau Tangerang," tukasnya.

Dea menekankan, keluhan adanya intimidasi terhadap M Nazaruddin di Rutan Mako Brimob tak mengada-ada

BACA JUGA: SBY Pimpin Rapat Kesiapan Mudik

"Dokter yang ditunjuk di rutan juga mengatakan bahwa Pak Nazar mengalami tekanan," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Komite Etik memanggil Nazar karena tudingan-tudingan yang dilayangkan Nazar pada pimpinan KPK saat berada di tempat persembunyiannya.

Nazar menuding pimpinan KPK Chandra Hamzah ikut merekayasa kasus yang menjeratnya
Tak hanya itu, Chandra dan Ade Rahardja dituding Nazar bertemu dengan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbangingrum.

Untuk mengklarifikasi tudingan ini, Komite Etik sudah memeriksa beberapa orang yang dinilai punya kaitan dengan tudingan tersebut

BACA JUGA: MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka

Di antaranya dari internal KPK Sekjen KPK Bambang Pratomosunu, Ade Rahardja, Juru Bicara KPK Johan Budi, pihak eksternal KPK antara lain Anas Urbaningrum, anggota Komisi III DPR Saan Mustofa, dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Alasan SBY Balas Surat Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler