Sebelum Sampai ke Presiden, RUU Ciptaker Sudah Dibahas Detail

Jumat, 16 Oktober 2020 – 20:38 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan proses lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker sudah dilakukan secara transparan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011.

Hal ini diungkap Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr Nasrudin dalam jumpa pers virtual "Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).

BACA JUGA: Said: Fadli Zon Mungkin Mau Ikut Tanda Tangan Usulan RUU Pencabutan Ciptaker

Menurut Nasrudin, dalam proses penyusunan awal RUU Ciptaker, sudah dilakukan pembahasan substansi dengan melibatkan berbagai stakholder. "Pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU tersebut disampaikan kepada presiden," kata Nasrudin.

Menurutnya, pembahasan itu juga tidak hanya di kalangan pemerintah seperti kementerian/lembaga, tetapi akademisi. Selain itu, ujar Nasrudin, karena salah satu substansi RUU Ciptaker ini terkait ketenagakerjaan, maka pembahasannya juga melibatkan para serikat pekerja, dan pengusaha. "Jadi, pembahasan dilakukan dalam bentuk tripartit," tegasnya.

BACA JUGA: Jumpa Pers soal Ciptaker, Azis Syamsuddin Mohon Maaf dan Minta Publik Percaya DPR

Lebih lanjut Nasrudin menjelaskan proses pembahasan atau penyusunan RUU Ciptaker ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Airlangga selaku Menko Perekonomian pada 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH.2.1-15/M.EKON/01/2020 hal Naskah Akademik RUU Ciptaker, menyampaikan draf dan naskah akademik RUU kepada presiden. "Waktu itu disampaikan atau dilaporkan kepada presiden," kata dia.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Bicara soal RUU Ciptaker, Cita Citata Berduka

Kemudian, berdasar laporan dari Menko Airlangga, itu Presiden Joko Widodo mengirimkan surat kepada pimpinan DPR mengajukan RUU Ciptaker. "Ini memang prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

Ia menjelaskan dalam UU 12/2011, tahapan-tahapan pembentukan perundang-undangan terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan, dan sosialisasi. Nah, jelas dia, saat ini UU Ciptaker sudah sampai pada tahap pengesahan. "Jadi, penetapan oleh DPR dan disampaikan ke presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sekarang tahap pengesahan oleh presiden. Setelah itu tahap pengundangan dan tahap penyebarluasan," jelasnya.

Dia menjelaskan, pada tahap penyusunan dulu, RUU Ciptaker ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Kemudian, dimasukkan lagi ke dalam Program Prolegnas Prioritas 2020. Pada tahap penyusunan, juga sudah disusun kajian-kajian dalam naskah akademik.

"Nah, berdasarkan naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, sehingga setiap pasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja itu disusun berdasar kajian," katanya.

Ia menambahkan dalam penyusunan kajian dibagi dalam lima kelompok.  Pertama, menyusun UU existing yang akan diubah. Kedua, perubahannya. Ketiga, alasan perubahannya. Keempat dampak perubahannya. Kelima, keterangan atau penjelasan. "Nah, inilah sebagai bagian dari kajian pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Setelah itu, kata Nasrudin, dibahas dengan melibatkan berbagai macam stakeholder. Sebagaimana diketahui, dalam UU Ciptaker itu ada klaster ketenagakerjaan. "Sesuai instruksi presiden bahwa untuk klaster ketenagakerjaan dibahas tersendiri. Karena pembahasan klaster ini secara khusus harus melibatkan para buruh melalui serikat buruh-serikat buruh dan kepada para pengusaha," jelas Nasrudin.

Ia menambahkan Menko Airlangga sebagai pemrakarsa pembentukan RUU Ciptaker telah membentuk suatu  kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha dan stakeholder lain. Kemudian, untuk kelompok antara pengusaha dengan para tenaga kerja atau buruh dan serikat pekerja.

"Sehingga substansi daripada Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini, itu sudah melibatkan bebagai macam stakeholder dann tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat umum maupun stakeholder," kata Nasrudin.

Selain itu, Nasrudin menegaskan, saat pembahasan RUU Ciptaker di DPR, juga sudah dilakukan secara transparan, diliput media parlemen dan direlai setiap pembahasannya. Menurutnya,  sidangnya itu juga selalu dibuka untuk umum. "Saya sebagai yang eribat dalam penbahasan rancangan undang-undang di DPR, itu saya tahu sekali bahwa ini memang dilakukan secara terbuka dan masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan sidang," ungkap dia. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler