jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diamanatkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituntaskan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berakhir. Selain 12 RPP, ada tiga Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang juga digenjot pemerintah untuk diselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Semua RPP yang berkaitan dengan UU ASN akan diselesaikan dalam kabinet ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar yang didampingi WamenPAN-RB Eko Prasojo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (1/7).
BACA JUGA: Anggap Pilpres Jadi Pertarungan Rakyat Vs Pemburu Kekuasaan
Ditambahkan, saat ini sudah ada 12 RPP dan tiga Rancangan Perpres yang sudah telah mendapat izin prinsip dan telah disampaikan kepada Presiden pada 26 Mei 2014.
Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang bidang tugas Kedeputian Pelayanan Publik, KemenPAN-RB akan menyelesaikan penyusunan roadmap pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan MenPAN-RB tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
BACA JUGA: Dukung Prabowo-Hatta, Praha Rangkul Pemuda
Ditambahkan WamenPAN-RB Eko Prasojo, saat ini tengah dibangun sistim informasi pengelolaan pelaporan dan pengaduan yang terintegrasi untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemda melalui sistim yang telah dibangun oleh tim UKP4. KemenPAN-RB menargetkan rampung Juli 2014.
"Tak kalah pentingnya adalah monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan cara ini, pemda merasa diberikan perhatian,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Syarat Pelamar CPNS Dipermudah, Hemat Dana Rp 150 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Pemecatan untuk Hadang Nusron Jadi Pimpinan DPR
Redaktur : Tim Redaksi