jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan yang menewaskan Warso, 44, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Selasa (30/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa berdarah yang dilakukan LM, 51, teman korban sesama sopir angkutan kota itu ternyata dipicu dendam lama.
BACA JUGA: Video Asusila Tersebar, Siswi SMA Ini Malah Coba Berbuat Nekat, Viral
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebut kejadian itu terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru Jalan Sisingamangaraja, Medan, Segala (30/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan warga Jalan Kalibaru Barat, Kalibaru, Jakarta Utara itu sedang tertidur di bangku pos sekuriti. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik kerah baju korban hingga terbanting ke lantai.
BACA JUGA: Dijanjikan Bisa Pakai Sabu-Sabu Sepuasnya, Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang
Benturan yang mengenai kepala korban mengakibatkan korban kejang-kejang dan meninggal dunia di tempat.
"Jadi kematian itu akibat dari benturan kepala di lantai," sebut Irsan, Kamis (2/12).
BACA JUGA: Pria Bertato di Punggung Tewas Dianiaya, Pelaku Tak Disangka
Mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengungkapkan bahwa pelaku saat menghabisi nyawa korban ternyata dalam pengaruh minuman keras.
"Jadi dia melakukan tindak pidana itu dalam kondisi mabuk," ungkap Irsan.
Seusai kejadian itu, pelaku yang merupakan warga Jalan Perumnas Pemda Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara itu pun langsung melarikan diri. Sedangkan korban oleh warga dibawa ke rumah sakit.
Irsan mengatakan bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban karena kerap tak mau ditegur oleh pelaku.
Pelaku juga menyebut bahwa korban menuduhnya telah memukul rekannya sesama sopir. Tak terima dituduh, emosi pelaku pun memuncak hingga tega membunuh korban.
"Jadi, hasil pemeriksaan awal perbuatan ini dilakukan atas dasar dendam karena sikap si korban yang dianggap sombong oleh pelaku," sebut Irsan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Akibat kejadian itu, korban mengalami mengalami luka robek di bagian kepala. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni