Sebenarnya, Perkara Jessica Itu...

Jumat, 15 April 2016 – 13:41 WIB
Jessica Kumala. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan kembali berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso kepada penyidik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengakui, berkas tersebut kurang berkualitas untuk bisa dinyatakan lengkap alias P21.

Menanggapi itu, ‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berdalih bahwa ‎pihak penyidik tidak ingin memiliki kesalahan sedikitpun untuk menjerat Jessica di persidangan.

BACA JUGA: 5 Gigolo dan 6 Penari Striptis Sembunyi di Panti Pijat, Tarifnya...

‎"Jadi tidak boleh ada celah sedikitpun dari hasil evaluasi. Kan ada petunjuk jaksa kami ikuti karena kami kan sebenarnya duduk bersama tidak ada upaya kriminalisasi. Kami merangkai berdasarkan fakta-fakta tapi betul kami setelah berdiskusi akhirnya ketemu kesesuaian persepsi antara JPU dengan penyidik," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/4).

Dia mengklaim, sebenarnya berkas perkara Jessica sudah layak untuk dinyatakan lengkap alias P21. Namun, ia memandang, ada beberapa poin penting dalam berkas perkara Jessica sifatnya multiinterpretasi sehingga jaksa meminta penyidik menajamkan hal itu.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Nyaris Digerayangi Sang Bos

‎"Alat bukti saya bilang kurang dikit itu ditambah. Yang penting kan arahan dari jaksa peneliti," bebernya.

Namun ia enggan bersedia menjelaskan isi materi berkas perkara yang harus dipertajam oleh penyidik itu. "Intinya kesesuaian persepsi antara JPU dengan penyidik," imbuhnya.

BACA JUGA: Dua PRT Tua Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Majikan

Seperti diketahui, kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sampai sekarang masih belum jelas. Kasus ini mandeg ketika hendak dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk masuk proses penuntutan.

Pihak Kejati enggan memproses berkas penyidikan terhadap tersangka ‎Jessica Kumala Wongso yang diserahkan Direskrimum Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU), masih ditemukan banyak celah yang harus dipenuhi oleh penyidik bawahan Kombes Krishna Murti tersebut. (mg-4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi nih Dedek Gemes Pecinta Om, Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler