jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berusaha menggairahkan industri otomotif tanah air. Salah satu caranya ialah dengan rencana membebaskan uang muka pembelian kendaraan rod dua dan empat.
Tapi, tak semua bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Fasilitas DP cuma-cuma itu berlaku untuk nasabah korporasi atau individu dengan rekam jejak kredit positif. Artinya, nasabah dengan profil risiko rendah mendapat prioritas.
BACA JUGA: BCA Masih Kaji Instrumen Investasi untuk Dana Repatriasi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Firdaus Djaelani menjelaskan, nasabah baik korporasi atau individu yang mendapat penilaian positif akan mendapat prioritas layanan bank maupun perusahaan pembiayaan.
”Ya, tentu kalau sudah dipercaya perusahaan pembiayaan tidak perlu pakai uang muka,” tutur Firdaus, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Inflasi Juli Terkendali, Kuartal Ketiga Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen
Meski demikian, OJK akan selektif. OJK tidak sembarangan mengizinkan perusahaan pembiayaan menghapus kewajiban DP bagi nasabah bersih dari masalah kredit macet.
Pendeknya, hanya perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di bawah satu persen dalam tempo tiga tahun terakhir bisa memberi fasilitas kepada nasabah.
BACA JUGA: Jeunesse Resmi Hadir di Indonesia
Fasilitas itu diberikan bertujuan mendongkrak penjualan industri otomotif. Menggairahkan dunia otomotif di tengah pelambatan ekonomi global dan daya beli menurun.
Selain itu, OJK juga ingin mendongkrak pertumbuhan penyaluran kredit perusahaan pembiayaan khusus sektor otomotif. ”Secara tidak langsung kami ingin dorong pertumbuhan industri pembiayaan," ulas Firdaus.
Pembebasan uang muka itu lanjut Firdaus akan dibingkai dalam bentuk payung hukum peraturan OJK (POJK). Pembentukan POJK ditarget tuntas pada Agustus mendatang. Setidaknya terdapat 270 perusahaan pembiayaan bisa ikut terlibat. (far/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Asuransi Dihantui Pesimisme
Redaktur : Tim Redaksi