jpnn.com - jpnn.com -Polda Jawa Barat bakal memutuskan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila, hari ini, Jumat (13/1).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tim penyelidik sedang menggelar perkara. Segera setelah gelar perkara tuntas, status Rizieq bakal ketahuan.
BACA JUGA: Pelapor Habib Rizieq Sambangi Mapolda Jabar
"Sementara gelar perkara dulu. Kami mencari apakah sudah lengkap, sudah bisa memenuhi unsur atau tidak," kata dia saat dikonfirmasi.
Meski begitu, jika nantinya bukti masih kurang untuk menjerat Habib Rizieq, pihaknya akan mengevaluasinya dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
BACA JUGA: Hmmm... Mabes Polri Benarkan Kapolda Jabar Pembina GMBI
"Kalau memenuhi unsur nanti kami tingkatkan ke penyidikan. Kalau memang tidak, ya kami cari lagi," jelas dia.
Mengenai bukti berupa rekaman video YouTube, Yunus memastikan, rekaman tersebut asli. Hal ini, tambah dia, sudah diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Barat. "Asli. Sudah dicek di Puslabfor kami," imbuh Yunus.
BACA JUGA: PGI Bantah Anggotanya Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq
Yunus menambahkan, sebelum gelar perkara, sudah sebelas saksi meliputi pelapor yakni Sukmawati Soekarnoputri, terlapor Habib Rizieq, sejumlah ahli, dan saksi fakta yang dimintai keterangan.
"Saksi ahli di antara lain, ahli pidana, bahasa, dan IT," tandasnya.
Seperti diketahui, putri Proklamator Soekarno yaitu Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq karena diduga melecehi Pancasila dan penghinaan terhadap sang ayah.
Salah satu barang bukti yang menjadi dasar pelaporan itu adalah sebuah video yang menayangkan ceramah Rizieq di depan anggota FPI. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umat Islam Batam Gelar Demonstrasi Anti-Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga