Sebulan BPJS Kesehatan, Klaim Masuk Rp 2,9 Triliun

725 RS Pengaju Klaim Masih Diverifikasi

Kamis, 13 Maret 2014 – 05:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima laporan klaim pelayanan medis dari BPJS Kesehatan. Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes Akmal Taher mengatakan, klaim BPJS Kesehatan selama Januari telah masuk sebesar Rp 2,9 triliun.

Mantan direktur fi RS Cipto Mangunkusumo Jakarta itu mengatakan, dari seluruh pengajuan itu, hutang klaim Rp 1,3 triliun sudah diverifikasi. Sisanya, sebesar Rp 1,6 triliun sedang dalam tahap verifikasi. "Awal April baru akan selesai (verifikasinya, red)," paparnya di kantor Kemenkes Rabu (12/3).

BACA JUGA: Tolak Dikotomi Sipil-TNI, Politisi PKS Lirik Pramono Edhie

Terkait dengan banyaknya tunggakan klaim yang masih dalam proses verifikasi itu, pihak BPJS Kesehatan mengatakan tidak sampai mengganggu pelayanan. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan, klaim biaya pengobatan di sejumlah RS telah dibayarkan sesuai dengan pengajuan klaim yang dilayangkan ke BPJS Kesehatan.

Dia memaparkan per 28 Februari lalu, klaim biaya rumah sakit yang sudah dibayarkan senilai Rp 630 miliar kepada beberapa RS di seluruh Indonesia. Dia mencontohkan antara 1-10 Januari, baru ada 53 klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan dan telah dibayarkan semuanya.

BACA JUGA: Mega Ajak Jokowi Nyekar ke Makam Bung Karno

Kemudian per 21-28 Februari, pengajuan klaim bertambah menjadi 547 rumah sakit. "Kami juga sudah membayarnya juga," tandasnya. Selebihnya saat ini ada 725 RS yang mengajukan klaim tetapi masih dalam tahap verifikasi.

Bagi RS yang masih dalam masa verifikasi itu, klaim akan dibayarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui BPJS Kesehatan untuk menutup sementara biaya perawatan. Fajri memperkirakan biaya yang akan dibayar untuk menutup sementara biaya pengobatan itu mencapai Rp 1,4 triliun. Rata-rata uang itu akan dibayarkan untuk klaim yang diajukan pada akhir Februari lalu.

BACA JUGA: Dukung Dahlan Iskan Masuk Partai Demokrat

Fajri menegaskan bahwa klaim dari unit pelayanan kesehatan diproses maksimal 15 hari kerja sebelum pembayaran dilakukan. Dia menegaskan selama ini tidak ada penunggakan pembayaran klaim RS yang diproses lebih dari 15 hari kerja. Menurutnya, rata-rata proses dari pengajuan klaim hingga pencairan dana membutuhkan waktu antara 4-5  hari kerja.

Sementara itu BPJS Kesehatan juga menanggapi soal pentarifan biaya pelayanan medis sebagaimana diatur dalam INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups). Fajriadinur mengatakan, tidak semua RS mengalami masalah dengan likuiditas setelah menerapkan INA-CBGs per 1 Januari 2014 lalu. Terkait penerapan INA-CBGs itu, dia mengatakan BPJS Kesehatan siap memberikan dana talangan terlebih dahulu hingga 75 persen dari nilai klaim.

Meskipun begitu diharapkan Kemenkes mengakomodasi permintaan supaya komponen di dalam INA-CBGs itu direvisi. Saat ini Kemenkes sedang menggodok revisi INA-CBGs itu. Rencananya pentarifan baru dalam INA-CBGs akan keluar 1 April nanti. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawapres Eksternal atau Internal PDIP, Elektabilitas Jokowi Tak Tersaingi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler