Sebulan Cetak Upal, Epin Bisa COD, Lalu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 November 2022 – 20:34 WIB
Tim Unit V Subdirektorat V Ditreskrimum Polda Sumsel memperlihatkan Epin Mayandi (berbaju tahanan) yang menjadi tersangka kasus uang palsu, Jumat (18/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Epin Mayandi (36) yang disangka membuat uang palsu alias upal.

Tim Unit V Subdirektorat V Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, itu di rumah kontrakannya, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Komplotan Upal Kediri Cetak 2 Miliar Uang Palsu Dalam Waktu Sebulan

“Saya sudah satu bulan membuat uang palsu,” ujar Epi saat dipertontonkan kepada awak media, Jumat (18/11).

Dalam kurun waktu satu bulan, Epin mencetak upal senilai Rp 5.200.000. Dia mengaku mempelajari cara membuat upal dengan melihat video di YouTube.

BACA JUGA: Edan, Komplotan Ini Bisa Membuat Uang Palsu Sangat Mirip dengan yang Asli, Begini Caranya

Selanjutnya, Epin mencetak duit abal-abal itu menggunakan printer bermerek Epson. Di rumah kontrakannya pun terdapat uang palsu dalam berbagai pecahan.

Epin menggunakan upal itu untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga memakai duit buatannya itu untuk membeli ponsel dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
?
"Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya sudah berhasil membeli handpone dengan cara COD," kata Epin.

BACA JUGA: Pengakuan Pembobol 9 ATM di Sumbar, Belajar dari YouTube, Cuma Modal Obeng

Polisi menjerat Epin dengan Pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman yang termuat di pasal itu ialah penjara selama-lamanya lima belas tahun.(mcr35/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler