Sebulan, PNS Gajian Tiga Kali

Minggu, 22 Mei 2016 – 18:48 WIB
PNS. Ilustrasi foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN – Pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14, direncanakan akan dilakukan Juli 2016.

Ditambah gaji rutin bulanan, berarti para PNS akan menerima gaji tiga kali dalam bulan Juli.

BACA JUGA: Siswi SMK Akhiri Napas Sendiri, Masalahnya Sepele Loh

Pemko Medan sendiri siap  mengucurkan tiga bulan gaji untuk PNS, yang nilainya sekitar Rp 258 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan Irwan Ritonga mengatakan, tak hanya PNS aktif, pensiunan PNS pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu kata dia, berasal dari APBD Pemko Medan. 

BACA JUGA: Pengusaha Cabul dengan Sistem Mirip MLM, Bersiap Divonis Lagi

"Untuk gaji biasanya sekitar Rp 86 miliar per bulan. Jadi dikali tiga saja. Segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji.  Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda," katanya, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100 persen bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016. 

BACA JUGA: Kisah Para Istri yang Rela Dimadu Karena Suka Keadilan Abah

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. (prn/azw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Dijebak, Dihukum 4 Tahun, Bupati Dirwan Ogah Korban Ketiga Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler