Sebut Aturan Hate Speech Tak Berlaku untuk Pejabat Seperti Ahok

Minggu, 10 Januari 2016 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Yusri Isnaeni, Alexander Fahlevi menilai pihak kepolisian tidak konsisten menangani kasus pencemaran nama baik yang sudah ditetapkan melalui surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang hate speech.

Menurut dia, pihak kepolisian terlalu bertele-tele perihal kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama kepada seorang ibu, Yusri Isnaeni.

BACA JUGA: PDIP Tak Akan Impor Kader Lain Pada Pemilihan Pilkada DKI 2017

"Berbicara hukum, harus berpegang pada surat edaran Kapolri, mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Ini yang jadi pegangan supaya setiap orang menjamin untuk tidak seenaknya, jadi dalam kasus ini harusnya polisi berpegang pada ini," kata dia, Senin, (10/1).

Dia mengungkap, bahwa surat edaran Kapolri itu ditujukan hanya untuk rakyat kecil, namun kebal untuk para pejabat.

BACA JUGA: Tolong! Ada Odong Odong Nyemplung ke Sungai, Penumpang Benjol dan Berdarah

Alexander menilai, polisi dengan hate speech bisa menangkap Yulianus Paonganan alias Ongen hanya menitik beratkan pada kasus pencemaran nama baik saja. Begitu juga seperti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial yang dilaporkan Hakim Sarpin.

"Kalau kasus Hakim Sarpin mengugat Komisi Yudisial (KY) tentang pencemaran nama baik, waktu itu polisi tidak bahas kasus awalnya, tapi langsung bahas tentang kasus pencemaran nama baik yang menimpa sang hakim. Tapi, kenapa kasus klien saya tidak?" ungkapnya.

BACA JUGA: Duh, Baru Dilantik, 1.042 Pejabat Diancam Ahok

Padahal, menurut Alexander, pihaknya sudah memberikan dua buah alat bukti tentang makian yang menyebut kliennya itu "Maling". Bahkan, semua orang menyaksikan perbuatan Ahok itu di media massa.

"Kemarin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, bilang mau cari toko yang cairkan dana bu Yusri, padahal kalo bicara kata 'maling', harusnya tidak perlu muter-muter gitu. Bahasa maling ini, kan pencemaran nama baik kan intinya itu, kok ini jadi bahas Kartu Jakarta Pintar (KJP), bukan penecemaran nama baik," sesalnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Nada Tinggi, Ahok Perintahkan Pejabat DKI Laporkan Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler