jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyarankan pimpinan KPK membahas secara serius wewenangnya sebagai penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Mahkamah Agung (MA).
Saran tersebut dilontarkan Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Budi Gunawan BG atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
BACA JUGA: Pakar Hukum Dorong Mantan Dirut IM2 Ajukan PK
"Hakim Sarpin telah berbuat sewenang-wenang karena menafsirkan sendiri dan melampuai batas Pasal 77 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Sarpin menerima gugatan praperadilan BG atas penetapannya sebagai tersangka, sebaliknya bukan atas dasar dugaan pelanggaran hak-haknya sebagai tersangka. Selain 'juru tafsir', Sarpin juga 'merangkap' hakim tunggal dalam persidangan," katanya, Kamis (26/2).
Alasan lain perlunya KPK membahas masalah yang terjadi dengan pimpinan MA adalah tentang kedudukan Hakim Sarpin dalam perkara dimaksud. Dia adalah hakim praperadilan, namun dalam momen persidangan, Sarpin justru terkesan beralih peran sebagai hakim pengadilan antikorupsi.
BACA JUGA: Keponakan JK batal Pecat Supriansyah
"Hakim Sarpin juga sudah beralih perannya menjadi 'hakim konstitusi' di persidangan praperadilan. Sarpin 'mencabut' wewenang KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi," katanya.
Akibatnya sangat fatal. BG dibebaskan dari status tersangka. Selain itu wewenang KPK sebagai penyidik juga menguap. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Susi Ingin Profesi di Sektor Laut Menggurita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Desa Bisa Kelola 37,2 Juta Hektar Hutan
Redaktur : Tim Redaksi