jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, Habib Rizieq diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan profesi hansip.
BACA JUGA: Twitter Habib Rizieq Diblokir, Bukan Salah Polisi Lho..
"Pelapornya bernama Eddy Soetono, laki-laki, usia 53 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Menurut Argo, pelapor merasa dilecehkan profesinya oleh pernyataan Habib Rizieq.
BACA JUGA: Massa Al-Mumtaz Desak GMBI Dibekukan
"Jadi pelapor telah melihat di media sosial YouTube berupa rekaman video ceramah berisi, 'Kapolda Metro mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Habib Rizieq... Pangkat jenderal otak Hansip'," jelasnya.
Karenanya, pelapor melayangkan laporan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Lapor, Habib Rizieq Jadi Terlapor Penodaan Agama Lagi
Di sisi lain, terang Argo, pelapor merupakan anggota dari mitra kamtibmas yang disebut linmas (dulunya bernama hansip).
"Karenanya, pelapor melihat adanya penyebaran berita yang berisi kebencian terkait salah satu golongan masyarakat," jelas Argo.
Laporan sendiri teregister dengan LP Nomor: LP/193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Segera Periksa Habib Rizieq Soal Palu Arit
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga