jpnn.com - JAKARTA - Dakwaan terhadap Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century ikut menyeret pihak lain Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono yang notabene anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Namun, masih ada yang jadi pertanyaan karena Sri Mulyani selaku mantan Ketua KSSK tak ikut dianggap turut serta dalam dugaan korupsi bailout untuk Bank Century.
Menurut anggota Tim Pengawasan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, dari kofigurasi hukum dakwaan Budi Mulya, telihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus pada FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karenanya, Sri Mulyani tidak tersentuh.
BACA JUGA: Sebut Megawati Dilematis soal Jokowi
"SM (Sri Mulyani) memang tidak tersentuh. Tapi saya yakin KPK tidak akan tanggung-tanggung. Nanti saat dakwaan Boediono, ketika KPK menetapkan Boediono tersangka, Sri Mulyani pasti masuk karena ketersinggungan pembahasan di KSSK, kan dengan Boediono," kata Bambang di DPR, Kamis (6/3).
Lalu bagaimana dengan keterkaitan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Century? Sebab, Boediono pernah menyatakan bahwa bailout Century merupakan tanggung jawab LPS yang bertanggung jawab pada Presiden. "Saya tidak bisa komentar soal itu karena fakta-faktanya kan belum muncul. Nanti akan muncul manakala dalam kesaksian Sri Mulyani sebagai pihak pemerintah bisa saja mengaitkannya (dengan SBY, red)," kata politikus Golkar yang akrab disapan Bamsoet itu.
BACA JUGA: Antasari Yakin KPK Tuntaskan Kasus Century
Di sisi lain, Bamsoet juga masih melihat keanehan dalam dakwaan Budi Mulya karena Ketua LPS selaku pihak yang menurut Boediono bertanggung jawab atas bailout tersebut juga belum masuk. “Dan anehnya kan Ketua LPS tidak ada dalam dakwaan," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Boarding Pass ala Ical Bisa Jadi Jebakan Bagi PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Dihukum Ringan, Hambit Pamer Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi