jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo digelar di PN Jakarta Selatan hari. Gugatan ini terkait penetapan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa mengatakan, gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memperlihatkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kliennya itu.
BACA JUGA: PKL Menjerit, Jokowi Dianggap Main-Main Kelola Ekonomi Negaraââ¬Â¬
"Dengan praperadilan ini kita ingin masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," ujar Yanuar melalui pesan singkatnya, Senin (30/3).
Kejanggalan yang dimaksud salah satunya adalah, sampai sekarang Hadi belum pernah sekalipun diperiksa KPK. Padahal, mantan direktur jendral pajak Kementerian Keuangan itu sudah berstatus tersangka sejak 21 April 2014 lalu.
BACA JUGA: Ini Alasan Kapolsek Gambir Ikat Anggota Pemakai Sabu di Tiang Bendera
Hal ini, lanjut Yanuar, menjadi bukti bahwa KPK tidak punya bukti yang kuat terkait dugaan korupsi Hadi. Bahkan patut dipertanyakan apakah lembaga antirasuah itu sebenarnya memang punya dua alat bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Si BW (Bambang Widjojanto) dan si AS (Abraham Samad) sudah gembar-gembor untuk sesuatu yang tidak jelas terkait kasus Pak HP. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil," ujar Yanuar.
BACA JUGA: Mengikat Oknum Polisi di Tiang Bendera Dicap Tak Manusiawi
KPK beberapa pekan lalu sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Hadi. Namun, pria yang ditetapkan sebagai tersangka tepat di hari ulang tahunnya itu memilih mangkir.
Yanuar pun menilai pemanggilan yang dilakukan KPK itu sebagai upaya mencari panggung alias pencitraan semata. Pasalnya, ketika pemanggilan dilakukan kinerja KPK sedang menjadi sorotan publik akibat polemik kasus Komjen Budi Gunawan.
"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," pungkas Yanuar.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai direktur jendral Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga melakukan korupsi dalam memproses permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Atas perbuatannya Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow..Bamsoet Laporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim Polri
Redaktur : Tim Redaksi