Sebut Mahkamah Konstitusi Kebobolan, Ujang Singgung Nama Gibran, Jleb

Selasa, 17 Oktober 2023 – 20:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu soal norma batas usia capres-cawapres hanya untuk kepentingan penguasa.

Dia bahkan memandang putusan tersebut sengaja didesain kelompok tertentu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA: Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi

"Kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/10).

Ujang menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

BACA JUGA: Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

"Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi," tuturnya.

Pengamat yang juga dosen tetap Universitas Al Azhar itu sangat menyayangkan keputusan MK.

BACA JUGA: Viral Kapolsek di Siak Membawa Tahanan Korupsi Keluar Sel, Lihat

Dia mengatakan hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan untuk mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pemilu 2024.

"Apa yang disampaikan oleh MK bahwa ibaratnya memang menerima Gibran sebagai cawapres, karena ada frasa asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," ucapnya.

Ujang melihat situasi tersebut sebagai permainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024, di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.

Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqib? Birru? Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler