Sebut Novel Baswedan Otak Pembunuhan, GERTAK Desak Kejagung Bergerak

Jumat, 03 Januari 2020 – 18:14 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (GERTAK) menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) mandul terhadap penegakan hukum.

Alasannya, Korps Adhyaksa yang kini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu tidak memproses penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam perkara penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

BACA JUGA: Korban: Novel Berdarah Dingin

Untuk menyuarakan tuntutan itu, GERTAK menggelar aksi di depan Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Koordinator GERTAK Rahman saat memimpin aksi menyatakan, Kejagung sudah bermain politik dalam kasus Novel.

"Kasus pembunuhan dan penganiayaan di Bengkulu karena masalah pencurian sarang burung walet berakibat hilangnya nyawa seseorang. Jika ingin menegakkan hukum, tidak dibenarkan juga menganiaya bahkan membunuh rakyat kecil," kata Rahman.

BACA JUGA: Korban Novel Hanya Dapat Simpati Kejagung

Memang, Novel pernah menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu yang menangani kasus pencurian sarang burung walet pada 2004. Mantan polisi dengan pangkat terakhir kompol itu diduga menganiaya dan menembak tersangka pencurian yang akhirnya tewas.

Menurut Rahman, tidak seharusnya Novel yang kala itu sebagai polisi bertindak semena-mena hingga mengakibatkan hilangnya nyawa warga. Oleh karena itu, kata Rahman, lulusan Akpol 1998 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semua orang sama di mata hukum tanpa ada kecuali. Novel Baswedan seakan tidak pernah menyadari itu, mungkin baginya dengan menganiaya dan membunuh rakyat kecil sangatlah gampang, akan tetapi hukum di negara kita sebagai panglima tidak akan pernah padam," jelas dia.

Sebelumnya Kejagung pada Februari 2016 menerbitkan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel. M Prasetyo yang kala itu menjadi Jaksa Agung beralasan kasus itu kurang bukti dan sudah kedaluwarsa.

Namun, pihak korban Novel mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk memerkarakan SKPP Kejagung. PN Bengkulu mengabulkan gugatan itu.

Rahman menegaskan, Kejagung harus menghormati putusan PN Bengkulu. “Seharusnya Jaksa Agung segera melakukan eksekusi dengan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke pengadilan," kata dia.

Rahman menegaskan, Kejagung harus segera menangkap Novel. Menurutnya, hal itu akan membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih.

"Masak Novel Baswedan otak pembunuhan dan penganiayaan harus dilindungi. Jaksa Agung mandul sama dengan runtuhnya penegakan hukum di Indonesia," tegas Rahman.(tan/jpnn)

Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Macam-Macam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler