Sebut Panda Didzalimi, Mega Diminta Ajukan Bukti

Minggu, 06 April 2014 – 23:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Panda Nababan dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri harus mengklarifikasi tudingannya bahwa ada rekayasa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menyebabkan Panda divonis 17 bulan penjara.

Hal tersebut dikatakan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, Minggu (6/4).

BACA JUGA: Polisi Terlibat Politik Praktis, Laporkan!

"Untuk memastikan itu rekayasa, Panda dan Megawati berkewajiban menyampaikan alat bukti sehingga pihak-pihak yang dulunya terlibat memproses Panda Nababan bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya," kata Asep Warlan Yusuf.

Seperti diketahui, polemik ini muncul lantaran Panda Nababan yang mantan napi itu dipercaya Mega menduduki kursi Ketua DPD PDIP Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kampanye Aman, Pemilu di Luar Negeri Lancar

Panda sendiri pada Jumat lalu mengatakan, dirinya sekitar Mei tahun lalu sudah berniat mengajukan pengunduran diri ke Megawati, demi menjaga nama baik partai.  Tapi kata Panda, Mega mengatakan bahwa dalam kasus itu Panda didzalimi dan diperlakukan tak adil.

Asep mengatakan, kalau Panda dan Mega tidak menyampaikan bukti-bukti adanya rekayasa kasus, para pihak yang dulunya menangani perkara Panda dapat mengajukan perkara tudingan tersebut ke pengadilan sebagai kasus hukum baru.

BACA JUGA: Selama Pemilu 5.736 Surat Ditilang Dilayangkan

"Dia tidak bisa asal bicara tanpa bisa memberikan bukti karena ini menyangkut kredibilitas peradilan dan KPK. PDIP harusnya tidak ragu-ragu memberikan bukti jika memang terbukti demikian, tapi kalau tidak jangan asal tuduh hanya untuk mencitrakan PDIP telah dizalimi oleh pihak tertentu," tegas Asep.

Dijelaskan Asep, Panda dihukum karena ada alat-alat bukti yang mengkaitkan dirinya dengan kasus suap tersebut. Saksi-saksi termasuk politisi PDIP sudah mengakui bahwa Panda salah seorang yang mengatur distribusi suap kepada sejumlah anggota DPR untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.

"Alat bukti, saksi sudah lengkap dan itu tidak bisa dibantah. Jadi aneh kalau dia bilang bahwa dia dizalimi," tegasnya.

Sikap PDIP yang saat ini tengah membangun opini bahwa Panda menyandang predikat mantan narapidana karena rekayasa dan dizalimi, menurut Asep, semakin memperlihatkan bahwa PDIP tidak punya komitmen memberantas korupsi.

"Ini nama Megawati taruhannya. Apakah benar seperti itu? Ini harus diklarifikasi Mega sendiri, jangan sampai Panda hanya mengatakan hal itu untuk lepas dari tudingan tidak beretika," ujar Asep. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kasus Pidana Pemilu P21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler