jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rivai Kusumanegara, mengatakan Rancangan Undang-undang Advokat, sangat merugikan advokat muda. Penyebabnya, kata Rivai, dalam aturan peralihannya menyatakan advokat adalah yang dilantik hingga tahun 2012.
"Dalam aturan peralihan RUU Advokat tepatnya pasal 65 ayat 1, menyatakan advokat yang dilantik hingga tahun 2012 diakui sebagai advokat," kata Rivai di Jakarta, Jumat (13/9).
BACA JUGA: Jokowi Mewanti-wanti PPP Jangan Minta Kursi Menteri
Dijelaskan Rivai, hal itu berarti advokat yang dilantik setelah tahun 2012, yakni 2013 dan 2014 bukan sebagai advokat sehingga harus mengikuti lagi proses pengangkatan sesuai RUU tersebut. Karenanya, ia menegaskan, aturan itu sangat merugikan advokat muda.
"Aturan peralihan ini merugikan advokat muda yang telah bersusah payah mengikuti proses ketat untuk menjadi advokat," kata Rivai.
BACA JUGA: Jokowi: Kalau Mau Gaji Besar Kerja di Swasta Saja
Ia menambahhkan, nasib serupa akan menimpa para calon advokat yang telah lulus ujian dan sedang magang. Sebab, pasal 65 ayat 1 menyatakan proses pengangkatan mengikuti RUU yang baru.
Sedang RUU sendiri mewajibkan oganisasi advokat mengikuti verifikasi ulang dalam tenggang waktu selama 1 tahun, ditambah lagi menunggu pembentukan Dewan Advokat Nasional yang melalui proses politik.
BACA JUGA: Merasa Dicueki DPR, DPD Tuding 84 UU Rugikan Daerah
"Akibatnya, nasib calon advokat yang sudah berhak diangkat menjadi terkatung-katung," tandasnya.
Menurutnya, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia telah berupaya membahas hal-hal krusial dalam RUU Advokat dengan pihak DPR. Namun, kehadiran mereka ditolak oleh salah satu pimpinan Pansus.
"Bahkan dari jadwal pembahasan RUU Advokat terlihat dipercepat penyelesaiannya sebelum berakhirnya masa bakti DPR akhir bulan ini," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Kemendagri Inginkan Pilkada Tetap Dilakukan Langsung
Redaktur : Tim Redaksi